Pengertian Fintech Menurut OJK

953 views

Hybernasi.com –Info Keuangan. Financial technology, atau lebih populer dengan istilah fintech, adalah karya inovatif berbasis teknologi kiwari yang secara khusus beroperasi dalam jasa keuangan (financial services).

Pengertian Fintech Menurut OJK

Uraian pengertian fintech menurut OJK yang bakal dipaparkan berikut ini hanya bersifat komplemen atau ikhtisar ringkas berdasarkan kategori besarnya

Perkembangan digital rupanya juga memberikan pengaruh yang demikian dalam pada dunia keuangan. Jika sebelum datangnya era di mana teknologi bekerja nyaris di semua aspek dan lini kehidupan, jasa keuangan dijalankan secara manual-tradisional. Sebaliknya, datangnya teknologi telah mengubah cara-cara tradisional hingga pengertian keuangan secara mendalam, dan lalu lahirlah fintech.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sebetulnya telah menyiapkan materi Fraquently Asked Questions (FAQ) dalam laman resminya. FAQ tersebut juga sangat mudah dipahami, bahkan oleh orang awam yang tidak bersentuhan secara langsung dengan dunia fintech sekalipun. Dan si samping itu, masyarakat juga dapat memantau daftar fintech OJK yang terus dimutakhirkan.

Uraian pengertian fintech menurut OJK yang bakal dipaparkan berikut ini hanya bersifat komplemen atau ikhtisar ringkas berdasarkan kategori besarnya.

 

Fintech Menurut OJK

Perlu diketahui bahwa dalam beberapa tahun terakhir pengguna dan penyedia layanan jasa fintech berkembang pesat. Hingga tahun 2011 saja, pengguna fintech di seluruh dunia telah mencapai 20 persen. Sebelumnya, pada 2007, pengguna fintech hanya berada dalam kisaran 7 persen. Kedua data tersebut dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank).

Menurut laman resmi OJK, fintech dapat dipahami dalam 5 kategori berikut.

 

1. Micro Financing

Micro Financing atau pendanaan usaha mikro merupakan dana pinjaman yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro. Jenis pendanaan ini umumnya disalurkan kepada para pengusaha tanpa disertai dengan penarikan bunga (zero insterest). Dengan kata lain, peruntukan layanan keuangan ini adalah masyarakat bawah.

Masyarakat bawah adalah masyarakat yang minim akses kepada institusi keuagan besar seperti bank. Oleh karena itu, masyarakat tentu mengalami aneka kendala dan kesulitan untuk mendapatkan dana segar sebagai palang pintu utama bagi usahanya. Kehadiran Micro Financing adalah dalam rangka menjawab kebutuhan masyakat kelas menengah ke bawah tersebut.

Micro financing berupaya untuk menjadi jembatan yang menghubungkan antara persoalan elementer di masyarakat bawah dengan penyedia modal. Caranya, yaitu dengan menyalurkan dana dari pemberi pinjaman (debitur) kepada calon penerima pinjaman (kreditur) secara langsung.

Dengan menerapkan sistem ini, return yang akan diterima oleh pemberi pinjaman pun lebih kompetitif dibandingkan dengan sistem lain yang selama ini sudah berjalan. Alasannya, tak lain, karena pemberi pinjaman dapat secara langsung memantau jalannya usaha penerima pinjaman.

 

2. Crowdfunding

Sacara letterlijk, pengertian istilah ini sebetulnya sudah bisa kita tangkap: crowd (ramai) dan funding (keuangan).

Crowdfunding (penggalangan dana) adalah metode pengumpulan atau penggalangan dana yang melibatkan sebanyak mungkin masyarakat. Karena pengumpulan dana tersebut melibatkan banyak orang, maka hasil usaha pengumpulan dana ini pun disalurkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Masyarakat yang memiliki UMKM atau pengusaha pemula biasanya memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang keberlangsungan usahanya.

Crowdfunding adalah penjabaran turunan dari sourcefunding yang dulu umumnya hanya dimonopli oleh para pemodal besar. Dengan beroperasinya istilah dan penerapan crowdfunding, kini masyarakat umum pun memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

 

Cara Kerja Crowdfunding

Agar keuangan yang terkumpul dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, crowdfunding dibasiskan pada website atau situs. Masyarakat calon penerima dana dapat mendaftarkan usahanya ke situs tersebut, lalu masyarakat lain yang tertarik dan memiliki modal akan memberikan bantuan keuangan lewat situs yang sama.

Penggalangan dana tersebut memakan waktu sampai beberapa hari atau minggu. Alasanannya, tentu, karena sifatnya yang berupa penggalangan. Setelah dana terkumpul, ia akan dicairkan lewat akun bank calon penerima.

 

3. Market Comparison

Market Comparison (perbandingan pasar) dimaksudkan agar para pengguna fintech dapat mengetahui pasar secara lebih mendalam dan menyeluruh.

Dengan begitu, OJK berharap bahwa para penyedia layanan fintech dapat memberikan penjelasan, pemahaman, dan pengetahuan tentang pasar keuangan kepada pada calon peminjamnya. Sehingga, calon peminjam mendapatkan pengetahuan untuk, katakanlah, berivestasi dan menanamkan modal yang sesuai dengan market size (pangsa pasar) pilihannya sendiri.

Oleh sebab itu, fintech sebetulnya juga dapat berfungsi sebagai financial planner (perencana keuangan).

 

4. P2P Lending Service

P2P Lending Service adalah layanan pinjaman uang rupiah yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung. Istilah lain dari P2P Lending Service adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Karena P2P lending service berbasis pada teknologi fintech, maka antara penerima dan pemberi pinjaman hanya diperantai oleh teknologi penyedia fintech.

Menurut OJK, fintech yang bergerak untuk layanan P2P (Peer-to-Peer) Lending Service harus memiliki izin usaha, yang ditandai dengan kepemilikan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara LPMUBTI. Dan per februari 2020, di Indonesia sudah terdapat 161 badan usaha fintech yang mengantongi izin resmi.

 

5. Digital Payment System

Digital payment system (sistem pembayaran digital) adalah usaha rintisan (startup) yang memberikan layanan pembayaran digital. Sistem layanannya tidak hanya terpaku kepada layanan pembayaran tertentu saja (limited payments).

Karena fintech berbasis digital, maka ia didorong untuk memberikan pelayanan yang tak terbatas (limitless). Melalui startup fintech, masyarakat kemudian dapat melakukan pembayaran apa pun saja, termasuk untuk pembayaran tagihan bulanan listrik, pulsa, dan lain sebagainya.

 

Kesimpulan

Hidup di dunia yang sudah demikian serba online (digitalized word) sebetulnya sangat menguntungkan kita dalam banyak sisinya. Kita dibuat lebih mudah, simpel, dan terjangkau melakukan transaksi untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Kehadiran OJK, di lain pihak, yang telah menyediakan aturan-aturan dan regulasi bagi para pelaku usaha fintech kian memberikan jaminan kemanan kepada para penggunanya. Agar terhindar dari berbagai jenis penipuan berkedok fintech yang akhir-akhir ini sedang marak, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa fintech yang masuk slik OJK atau fintech terdaftar OJK.

Demikian uraian mengenai pengertian fintech menurut OJK. Semoga bermanfaat.

daftar fintech ojk digital payement system fintech fintech menurut ojk fintech terdaftar ojk fintech yang masuk slik ojk jasa keuangan keuangan ojk p2p lending service pengertian fintech

Related Post

Leave a reply