Inilah 19 Negara yang bisa Masuk ke Indonesia, Wisatawan harus Tahu ini

886 views
Inilah 19 Negara yang bisa Masuk ke Indonesia, Wisatawan harus Tahu ini

Kredit foto: Stijn Dijkstra @pexels.com

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Indonesia secara resmi telah merilis daftar 19 negara yang bisa melakukan perjalanan wisata ke dalam negeri. Rilis tersebut didasarkan kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang antara lain pertumbuhan kasus covid-19 harus di bawah 5 persen.

19 negara dimaksud adalah United Arab Emirates, Kuwait, Selandia Baru, Saudi Arabia, Liechtenstein, Bahrain, Qatar, Jepang, China, India, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Perancis, Portugal, Swedia, Hungaria, Polandia, dan Norwegia.

Sekalipun kasus covid 19 di negara-negara tersebut telah melandai dan terpangkas sampai di bawah 5 persen, Indonesia tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ini menunjukkan komitmen Indonesia agar kasus meledaknya covid 19 gelombang kedua yang menelan nyawa jutaan penduduk tidak terulang lagi, dan persebaran virus dapat diantisipasi sejak dini.

 

Syarat Masuk Wisatawan

Calon pelancong dan wisatawan yang hendak melakukan perjalanan wisata ke Indonesia hendaknya mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik syarat yang berlaku pada saat kedatangan di bandara maupun yang harus dipersiapkan sebelum keberangkatan dari negara asal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, nomor 85 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut:
a. Bebas Covid, yang ditunjukkan dengan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3×24 jam sebelum keberangkatan.
b. Telah tervaksin secara lengkap, yang ditunjukkan melalui kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19, dalam bentuk digital atau fisik.

c. Melampirkan izin masuk dan Visa Kunjungan atau lainnya sesuai perundang-undangan Indonesia.

d. Melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat tinggal selama berada di Indonesia.

e. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan sekurangnya Rp 1,4 miliar, yang di dalamnya mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

f. Mengisi data pada aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.

g. Melakukan tes RT-PCR di bandara kedatangan. Hasil tes diterbitkan paling lama satu jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5×24 jam.

h. Wisatawan harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asal.

i. Mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.

 

Destinasi Wisata dan Bandara

Terhitung sejak Jumat (14/10/21), Indonesia telah resmi membuka Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) untuk kunjungan wisata. Tentu, kunjungan wisata ini meliputi wisman (wisatawan mancanegara) yang daftarnya telah disebutkan di atas dan wisnu (wisatawan nusantara) atau wisatawan domestik.

Bandara yang beroperasi untuk menerima kedatangan wisatawan mancanegara adalah bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali dan bandara Hang Nadim di Batam. Sedangkan bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang hanya dioperasikan sebagai pintu masuk bagi wisatawan asing yang hendak melakukan perjalanan internasional.

19negara bali kepri syaratmasuk wisatawan

Related Post

Leave a reply